Thursday, May 7, 2015

Permendesa No 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, 
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2015

TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAKASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf a dan bdan Pasal  34  Peraturan Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014 tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6 Tahun   2014   tentang   Desa,   perlu   menetapkan   Peraturan Menteri tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan HakAsal Usuldan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Permendesa No 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal  Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Permendesa No 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal  Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Mengingat:


  1. Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014   tentang   Peraturan   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran    Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014  tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan   dan   Belanja   Negara   (Lembaran      Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  168,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  4. Peraturan   Presiden   Nomor   12   Tahun   2015   tentang Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun ..
Selengkapnya klik di sini.


Emoticon Emoticon