PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN RANCAH
DESA BOJONGGEDANG
Jl. Kiyai Achmad Ngabe’i No. 7 Bojonggedang Rancah 46387
|
PERATURAN DESA BOJONGGEDANG
NOMOR : 04 TAHUN 2014
TENTANG
AMBULAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BOJONGGEDANG
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam rangka mendukung pencapaian visi Pemerintah dalam Pembangunan Nasional 2005 – 2025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur, telah ditetapkan program Pengembangan Desa Siaga;
|
b.
|
Bahwa untuk mendukung Program Desa Siaga diperlukan pasilitas yang memenuhi persyaratan;
| ||
c.
|
Bahwa salah satu persyaratan sebagai Desa Siaga adalah memiliki ambulan desa;
| ||
d.
|
Bahwa untuk menjabarkan dan merealisasikan program Desa Siaga seperti yang tercantum dalam hurup b dan c diperlukan Peraturan Desa (Perdes);
| ||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
| ||
3.
|
Undang-Undang Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
| ||
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
| ||
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
| ||
6.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564 / Menkes / SK / VIII / 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga;
| ||
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019.
| ||
8.
|
Perdes Bojonggedang Nomor 1 Tahun 2014 tentang RPJMDes 2014 – 2019.
| ||
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BOJONGGEDANG
MEMUTUSKAN:
| |||
MENETAPKAN
|
:
|
PERATURAN DESA BOJONGGEDANG TENTANG AMBULAN DESA
| |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1)
|
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Bojonggedang dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Bojonggedang;
|
2)
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
|
3)
|
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD;
|
4)
|
Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan kebijakan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
|
5)
|
Ambulan Desa adalah kendaraan ambulan milik Pemerintah Desa yang dipergunakan sebagai kendaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa;
|
BAB II
TATA CARA PENGADAAN AMBULAN DESA
Pasal 2
| |
1)
|
Pengadaan Ambulan Desa bisa berasal dari bantuan Pemerintah, swasta atau perorangan.
|
2)
|
Bantuan tersebut harus yang bersipat tidak mengikat kecuali untuk kepentingan masyarakat Desa Bojonggedang.
|
3)
|
Bantuan tersebut harus diumukan dan disosialisasikan kepada masyarakat;
|
4)
|
Kepala Desa atau Pemerintah Desa diberi wewenang untuk mencari sumber bantuan untuk Ambulan Desa;
|
BAB III
PENGELOLAAN AMBULAN DESA
Pasal 3
| |
1)
|
Pemerintah desa wajib mengelola ambulan desa secara efektip,efisien dan terbuka dengan mengutamakan azas keadilan bagi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.
|
2)
|
Pengelola Ambulan Desa ditunjuk dengan Keputusan Kepala Desa.
|
3)
|
Pengelola Ambulan Desa yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap operasional Ambulan Desa.
|
BAB IV
PENUTUP
Pasal 4
| |
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa tentang Ambulan Desa ini akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
| |
Pasal 5
| |
1)
|
Peraturan Desa tentang Ambulan Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan;
|
2)
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya; Kepala Desa memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.
|
Ditetapkan di : Desa Bojonggedang
Pada Tanggal : 5 Maret 2014
____________________________________
KEPALA DESA BOJONGGEDANG
ENA RUSYANA
Diundangkan di : Desa Bojonggedang
Pada tanggal : 5 Maret 2014.
Sekretaris Desa,
KAMALUDIN
Emoticon Emoticon