Thursday, May 14, 2015

Contoh Perdes Ambulan Desa

Contoh Perdes Ambulan Desa - Perdes atau Peraturan Desa adalah sebuah aturan yang dibuat oleh Pemerintah suatu desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur segala sesuatu yang dijalankan dan merupakan kewenangan Desa agar sesuai dengan aturan, sehingga dapat dioptimalkannya pungsi hal yang diaturnya. 

Sangat banyak Perdes dibuat oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kebutuhan yang bersifat lokal. Salah satunya apabila sebuah desa telah memiliki ambulan desa, maka perlu untuk dibuat Perdes Ambulan Desa. Hal ini agar penggunaan ambulan desa bisa optimal dan tepat sasaran.

Berikut sebuah contoh Perdes Ambulan Desa.
Ambulan Desa
Ambulan Desa
(sumber poto: purworejoblitar.wordpress.com)



PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN RANCAH
DESA BOJONGGEDANG
Jl. Kiyai Achmad Ngabe’i No. 7 Bojonggedang Rancah 46387


PERATURAN DESA BOJONGGEDANG
NOMOR :  04 TAHUN 2014

TENTANG
AMBULAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BOJONGGEDANG


Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka mendukung pencapaian visi Pemerintah dalam Pembangunan Nasional 2005 – 2025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur, telah ditetapkan program Pengembangan Desa Siaga;



b.
Bahwa untuk mendukung Program Desa Siaga  diperlukan pasilitas yang memenuhi persyaratan;



c.
Bahwa salah satu persyaratan sebagai Desa Siaga adalah memiliki ambulan desa;



d.
Bahwa untuk menjabarkan dan merealisasikan program Desa Siaga seperti yang tercantum dalam hurup b dan c diperlukan Peraturan Desa (Perdes);





Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;



2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.
Undang-Undang Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;



4.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten;



5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;



6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564 / Menkes / SK / VIII / 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga;



7.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019.



8.
Perdes Bojonggedang Nomor 1 Tahun 2014 tentang RPJMDes 2014 – 2019.







DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BOJONGGEDANG
MEMUTUSKAN:


MENETAPKAN
:
PERATURAN DESA BOJONGGEDANG TENTANG AMBULAN DESA






BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1)
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Bojonggedang dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Bojonggedang;

2)
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;

3)
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD;

4)
Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan kebijakan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

5)
Ambulan Desa adalah kendaraan ambulan milik Pemerintah Desa yang dipergunakan sebagai kendaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa;





BAB II
TATA CARA PENGADAAN AMBULAN DESA

Pasal 2

1)
Pengadaan Ambulan Desa bisa berasal dari bantuan Pemerintah, swasta atau perorangan.

2)
Bantuan tersebut harus yang bersipat tidak mengikat kecuali untuk kepentingan masyarakat Desa Bojonggedang.

3)
Bantuan tersebut harus diumukan dan disosialisasikan kepada masyarakat;

4)
Kepala Desa atau Pemerintah Desa diberi wewenang untuk mencari sumber bantuan untuk Ambulan Desa;



BAB III
PENGELOLAAN AMBULAN DESA

Pasal 3

1)
Pemerintah desa wajib mengelola ambulan desa secara efektip,efisien dan terbuka dengan mengutamakan azas keadilan bagi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

2)
Pengelola Ambulan Desa ditunjuk dengan Keputusan Kepala Desa.

3)
Pengelola Ambulan Desa yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap operasional Ambulan Desa.



BAB IV
PENUTUP

Pasal 4

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa tentang Ambulan Desa ini akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.

Pasal 5

1)
Peraturan Desa tentang Ambulan Desa  ini mulai berlaku pada saat diundangkan;

2)
Agar setiap orang dapat mengetahuinya; Kepala Desa memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.



Ditetapkan di           : Desa Bojonggedang
Pada Tanggal           : 5 Maret 2014
____________________________________
KEPALA DESA BOJONGGEDANG



ENA RUSYANA

Diundangkan di                : Desa Bojonggedang
Pada tanggal                    : 5 Maret 2014.
Sekretaris Desa,




KAMALUDIN



Emoticon Emoticon