Sunday, August 24, 2014

Apakah Ibu Hamil boleh Cabut Gigi- mitos atau fakta?

Ketika Sakit gigi menyerang seperti kita ketahui serasa tidak ada yang indah di dunia ini. Lebih baik sakit hati daripada sakit gigi,saat sakit gigi menyerang makanan selezat apapun rasanya sangat tidak enak dan pasti mneyiksa. Penyakit ini bisa di sebabkan oleh beberapa faktor di antaranya faktor utama adalah kurang perdulinya penderita dalam merawat gigi termasuk di dalamnya selalu rutin gosok gigi setiap hari. Dan juga sering kita lihat bisa juga sakit gigi di sebabkan oleh faktor keturunan/ gen, apabila di dalam satu keluarga ada yang mengidap sakit gigi, sebagai contoh ayah atau ibu, biasanya penyakit tersebut akan menurun kepada anaknya.

gigi
ilustrasi cabut gigi

Artikel kali ini kita akan membahas bagi penderita sakit gigi khususnya untuk ibu yang sedang dalam masa kehamilan. Sering kali pertanyaan di jumpai tentang apakah ibu yang sedang hamil boleh cabut gigi?  bahkan kebingungan tersebut mengenai mitos dan fakta, ada yang menyebutkan bahwa ibu hamil tidak boleh cabut gigi adalah mitos, dan ada juga sebagian yang menyebutkan fakta. Lalu mana yang benar ?

Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, kami telah menemukan sebuah jawaban yang kami kutip dari sumber terpercaya yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah fakta atau benar keberadaanya yang menyatakan ibu hamil memang tidak di perbolehkan cabut gigi, namun ada beberapa alasan juga yang memperbolehkan.

Baca juga artikel kami yang lain tentang makanan penyebab keguguran janin pada ibu hamil

Alasan tersebut yang memperbolehkan adalah, misalnya jika terjadi seorang ibu hamil merasa kesakitan karena sakit gigi, namun pencabutan tersebut juga hanya boleh di lakukan ketika masa kehamilan sudah mencapai trimester ke dua, yang artinya usia kehamilan antara bulan ke 4 sampai bulan ke 6.

Pada usia kehamilan pertama sampai ke 3 memang tidak di perbolehkan, alasanya karena pada trimester tersebut janin sedang dalam masa tumbuh organ seperti mulai terbentuknya jantung dan hati yang sebaiknya tidak ada gangguan. Sehingga kesimpulanya pada trimester 4 sampai 6  seorang ibu hamil di perbolehkan mencabut gigi itupun ketika dalam kondisi terpaksa dan sudah mendapat izin dari dokter gigi, Karena janin  masa itu dalam posisi berkembang.

Namun apa yang terjadi jika ingin mencabut pada bulan ke 7 dan 8, sebenarnya pada bulan tersebut juga tidak di sarankan, namun apabila kondisi terpaksa lagi hanya boleh di lakukan pada bulan ke 8. Dan pada bulan ke 9 memang di larang untuk berniat mencabut gigi. Selain itu sifat ibu hamil adalah berifat hormonal sehingga di khawatirkan dari aktifitas pencabutan gigi akan berakibat keluarnya darah yang berlebihan yang dikhawatirkan akan menganggu kesehatan ibu dan janin.