Contoh Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat - Pemerintah provinsi Jawa Barat setiap tahunnya memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Jawa Barat untuk peningkatan atau pembangunan infrastruktur perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (dulu disebut Kinerja).
Setiap desa di Jawa Barat akan mendapatkan bantuan tersebut dengan syarat proposalnya memenuhi persyaratan yang diminta oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Kejadian pada tahun 2014 dimana pemerintah desa bolak-balik merevisi proposal semoga tidak terjadi lagi. Di bawah ini saya sajikan Contoh Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
PERMOHONAN PENCAIRAN
BANTUAN KEUANGAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN DAN
TUNJANGAN PENGHASILAN APARATUR PEMERINTAH DESA
[ LOGO KABUPATEN]
DESA : BOJONGGEDANG
KECAMATAN : RANCAH
KABUPATEN : CIAMIS
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2015
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN RANCAH
KANTOR KEPALA DESA BOJONGGEDANG
Jl. Kiyai Achmad Ngabe’i No.07 Bojonggedang Rancah 46387
Bojonggedang, 27 Maret 2015
Nomor : / / Desa/III/2015 Kepada
Sifat : Biasa Yth. Gubernur Jawa Barat
Lampiran: 1 (satu) berkas Melalui BPMPD
Hal : Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat
di
Bandung
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa dalam rangka membantu Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partisifasi masyarakat dalam pembangunan di desa, dengan ini kami mengajukan permohonan pencairan Bantuan Keuangan sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Peningkatan Infrastruktur Perdesaan Kegiatan Rabat Beton Jalan volume 500 meter lokasi di Dusun Panyemprongan (250 m) dan Dusun Pangbuan Girang (250 m) Desa Bojonggedang Rancah-Ciamis.
2. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami lampirkan persyaratan pencairan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Pencairan dari Kepala Desa dengan dibubuhi nomor, tanggal, dicap dan ditandatangani.
2. Salinan/fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didalamnya memuat tentang bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan infrastruktur dasar perdesaan dan Tunjangan Penghasilan serta dilengkapi Rincian Rencana Penggunaan dibubuhi tanggal, dicap dan ditandatangani.
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Kepala Desa yang masih berlaku.
4. Fotocopy rekening Bank a.n. Pemerintah Desa.
5. Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, dibubuhi cap dan ditandatangani Kepala Desa.
6. Surat hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan oleh SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pemberdayaan masyarakat Desa.
7. Surat pernyataan tanggungjawab Kepala Desa, bermaterai cukup, dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
8. Foto awal lokasi sebelum direhabilitasi/direnovasi.
9. Laporan Pertanggung Jawaban tahun sebelumnya.
Demikian permohonan kami, atas perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
Kepala Desa Bojonggedang
ENA RUSYANA
Tembusan :
1. Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM SEKDA Provinsi Jawa Barat;
2. Asisten Administrasi dan Keuangan SEKDA Provinsi Jawa Barat;
3. Kepala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat
4. Bupati Ciamis
5. Kepala BPMPD Kabupaten Ciamis
6. Camat Rancah
Emoticon Emoticon