Cara Mengurus Visa Kunjungan Ke Luar Negri - Bila kita hendak bepergian ke suatu negara, kita memerlukan pasport yang telah mendapatkan visa dari negara yang hendak kita kunjungi melalui Kedutaan Besarnya yang berada di Indonesia. Memang tidak semua negara memerlukan visa. Ada banyak negara yang membebaskan visa bila kita hendak berkunjung. Visa sendiri berarti semacam surat ijin bagi kita untuk mengunjungi negara tertentu dengan tujuan yang jelas dan waktu yang terbatas. Untuk mendapatkan visa kita harus mengurusnya pada Kedutaan Besar yang ada di negara kita. Mengurus sendiri lebih murah, meskipun harus tahan mental, di beberapa Kedubes, kita harus siap antri berjam-jam lamanya.
Cara Mengurus Visa
Pertama-tama yang harus kita persiapkan adalah biaya. Kisarannya antara Rp. 400.000 s.d. Rp 2.500.000, tergantung negara mana yang akan kita kunjungi. Amerika Serikat termasuk yang memerlukan biaya paling besar untuk mendapatkan visa negaranya. Dengan ini itu segala macam, bisa habis sampai 3,5 juta rupiah.
Cara Mengurus Visa Kunjungan Ke Luar Negri (sumber poto: visaexpat.blogspot.com) |
Syarat-Syarat Mengurus Visa
Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus visa pada umumnya adalah:
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Pasport lama (bila ada) sebagai rujukan.
- Rekening koran tiga bulan terakhir, sudah dilegalisir oleh bank.
- Pas poto
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat rujukan dari kantor bila kunjungan ke luar negeri merupakan penugasan kerja
- Undangan dari negara tujuan (untuk kunjungan bisnis).
- Konfirmasi pemesanan tiket dan hotel
- Akta nikah (bila suami istri bersamaan bepergiannya)
- Akte kelahiran anak (bila anak ikut serta)
- Keterangan dari sekolah (bila anak ikut bepergian).
Nah, itulah cara-cara mengurus visa kunjungan ke luar negeri. Semoga bermanpaat, terutama bagi yang pertama kali mengurus visa.
Emoticon Emoticon