Friday, May 15, 2015

Contoh Perdes BUMDES

Contoh Perdes BUMDES - Salah satu upaya Pemerintah Desa untuk mendapatkan Penghasilan Asli Desa atau PAD adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, yang dikelola oleh pengurus yang dibentuk dengan musyawarah.  BUMDES tersebut dibentuk dan dijalankan dengan berdasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD.

Di bawah ini ada sebuah Contoh Perdes BUMDES

BUMDES
BUMDES
(sumber poto: harapanrakyat.com)



PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN RANCAH
KEPALA DESA BOJONGGEDANG
Jln. Kiyai Achmad Ngabe’i No. 7 Bojonggedang Rancah 46387



PERATURAN DESA BOJONGGEDANG
KECAMATAN RANCAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR :        TAHUN 2005

TENTANG:
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

KEPALA DESA BOJONGGEDANG

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berakhirnya SATLAK RAKSA DESA maka uang ekonomi menjadi aset desa oleh sebab itu perlu dibuat suatu aturan yang mengikat kepada seluruh peminjam modal;






b.
bahwa uang bidang ekonomi perlu ditangani oleh suatu Badan Usaha Milik Desa disingkat BUMDES;






c.
bahwa untuk menjalankan hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Desa (Perdes);




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 2006);






2.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Peraturan Mengenai Desa;






3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;






4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 202 tentang Pemerintah Desa;






5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 213, tentang Badan Usaha Milik Desa;





Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWATAN DESA
DAN
KEPALA DESA BOJONGGEDANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA BOJONGGEDANG KECAMATAN RANCAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
a.     Desa adalah Desa Bojonggedang Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis;
b.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Bojonggedang;
c.      Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Bojonggedang;
d.     Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Usaha Milik Desa Bojonggedang.


BAB II

Pasal 2
Permodalan Badan Usaha Milik Desa berasal dari uang Raksa Desa Bidang Ekonomi.


Pasal 3
Pengurus BUMDES berasal dari anggota masyarakat Desa Bojonggedang.

BAB III

Pasal 4
1.    Pelaksana Pembentukan BUMDES dan Pengurus BUMDES ditetapkan dengan Peraturan Desa;
2.    Pengelola BUMDES dilaksanakan oleh pengurus yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB IV

Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini sepanjang teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa.


Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya, Kepala Desa memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa Bojonggedang.




Ditetapkan di
Pada tanggal
:
:
Bojonggedang
      April 2005

KEPALA DESA BOJONGGEDANG




T A R Y O  S.
Diundangkan di
:
Bojonggedang

Pada tanggal
:
       April 2005

SEKRETARIS DESA BOJONGGEDANG



Y O Y O  S.



Lembaran Desa Bojonggedang Nomor      Tahun 2005.


Emoticon Emoticon